PIP Beri Relaksasi Penundaan Angsuran Kredit Bagi Pelaku Usaha Ultra Mikro

PIP Beri Relaksasi Penundaan Angsuran Kredit Bagi Pelaku Usaha Ultra Mikro


Penundaan Angsuran Kredit,

Pandemi Covid-19 disemua negara mebuat perekonomian hancur, ada banyak PHK, ada banyak peroranagan yang harus rela tak digaji penuh dan beberapa orang yang aku kenal sangat terbantu ketika Presiden Jokowi mengumumkan mereka bisa mengajukan penundaan angsuran kredit kendaraan roda empatnya. Lantas bagaimana nasib pengusaha?

Relaksasi penundaan angsuran kredit
PIP Terbitkan PER-05/IP/2020

Janji pemerintah untuk menghadirkan PP penundaan angsuran kredit akhirnya menjadi nyata, kali ini ulihape.com akan membahas keuangan terkait dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Lantas seperti apa pemerintah dalam hal ini PIP (Pusat Investasi Pemerintah) mengatur relaksasi bagi Program Umi (Ultra Mikro), siapa saja yang menerima relaksasi, bagaimana persyaratan pengajuannya? Temukan jawabannya pada artikel PIP Memberi Nafas Bagi Pelaku Ultra Mikro.

PIP Beri Relaksasi Penundaan Angsuran Kredit Bagi Ultra Mikro (UMi)

Presiden sudah memberikan pernyataan bahwa kita harus berdamai dengan Covid-19, bukan tanda menyerah namun sudah melalui banyak kajian dan ada banyak negara yang sudah lebih dulu membuka berbagai kegiatan ekonomi. Aku sendiri sejak habis libur lebaran sudah kembali bekerja seperti situasi normal, namun ada protokol kesehatan yang kami jalankan sebagai adaptasi kebiasaan baru seperti mengukur suhu sebelum masuk kantor, mencuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak serta mengurangi kegiatan meeting yang tak diperlukan.

Syarat Pengajuan Penundaan Angsuran Kredit
Alur Pengajuan Relaksasi

Janji pemerintah untuk membantu para pelaku usaha akhirnya menjadi nyata, kemarin Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sudah melakuka press confrence terkait pemberian Relaksasi kepada Debitur, Linkage dan Penyalur. Hal ini adalah sebagai salah satu langkah untuk memastikan kehidupan sosial dan ekonomi di Indonesia bisa terus berjalan, makanya kali ini pemerintah memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit, kepada pelaku usaha mikro dan menengah.

PIP dan Kementerian Keuangan akan memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19. Keringana itu akan diberikan selama enam bulan kedepan. Diharapkan dengan terbitnya Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 pada tanggal 04 Juni 2020 perihal Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bisa membuat pelaku usaha mikro bernafas lega.


Pada kesempatan press confrence yang dilakukans ecara online Ibu Ririn Kadariyah selaku Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menuturkan bahwa pandemi Covid-19 berimbas secara langsung terhadap kelangsungan usaha mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Beliau juga menjelaskan bahwa Relaksasi ini diberikan pada periode bulan Maret – Desember 2020.

“Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan) pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro,” (Ririn Kadariyah)
Ibu Ririn menegaskan kebijakan relaksasi program Kredit UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (Grace Periode) pembayaran kewajiban pokok. 

Penundaan angsuran kredit bagi pengusaha mikro
Kebijakan Relaksasi

Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku program kredit UMi untuk bisa mendapatkan penundaan pembayaran pokok pinjaman yaitu pelaku Usaha Mikro harus bisa memberikan bukti bahwa sampai dengan Februari 2020 melakukan pembayaran kredit dengan lancar dan usahanya terdampak Covid-19. Karena aku sendiri juga melihat beberapa usaha teman mengalami peningkatan saat Covid-19 salah satunya usaha kuliner rumahan justru meningkat karena ada banyak orang yang tak sempat memasak dan tak bisa ke luar rumah. 

Karena Peraturan ini diterbitkan 04 Juni 2020 maka pengajuan permohonan relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman dibagi dalam 2 tahap yaitu bagi debitur yang memiliki akad sampai dengan 04 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020, dan bagi debitur yang akadnya dilakukans etelah terbitnya peraturan bisa mengajukan permohonan relaksasi terakhir pada tanggal 30 November 2020.

PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

Aku pribadi baru mengetahui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) beberapa waktu lalau karena sering membaaca informasi ekonomi selama pandemi Covid-19, nah ada baiknya teman-teman juga ikut mengetahui apa sih PIP ini? So, PIP itu merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Dan dalam menjalankan fungsinya PIP merupakan Badan Layanan Umum (BLU). PIP inilah yang memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan menengah. Para debitur yang mengajukan pembiayaan kepada PIP adalah pelaku usaha yang tidak bisa mengakses pembiayaan perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pada pertengahan 2017 hingga 27 Mei 2020, PIP telah menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp6,55 triliun bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 Koperasi/linkage.

Baca Juga : Tips Ngabisin Duit

Jadi kalau ada saudara yang memang gak bisa akses pembiayaan melalui bank karena keterbatasan persayaratan lembaga keuangan perbankan maka PIP adalah solusi bagi para pelaku usaha mikro dengan pembiayaan maksimal sepuluh juta rupiah. Jadi lewat PIP akan memudahkan dan mempercepat penyaluran, UMi melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan pola langsung (one step) atau two step melalui linkage koperasi/lembaga keuangan mikro. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, hibah serta kerjasama pendanaan dan investasi.

Pemulihan Ekonomi Dengan Relaksasi Pembayaran Kewajiban Pokok Pinjaman

Peraturan PER-05/IP/2020 yang dikeluarkan pada 04 Juni 2020 kemarin adalah wujud komitmen PIP dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Sampai Mei 2020 PIP tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur UMi. Sebanyak Rp361,3 miliar dan bila dibanding tahun lalu ada peningkatan pembiayaan sebesar 40%.

PIP beri penundaan angsuran kredit
Penyaluran Program UMi

Siapa yang tak bahagia dengan terbitnya peraturan relaksasi ini, peraturan ini disambut positif oleh para penyalur sebagai solusi untuk bertahan ditengah badai pandemi Covid-19 sejak Maret lalu. Dan menurut beberapa media online yang aku baca Indonesia adalah salah satu negara yang pemulihan ekonominya termasuk cepat saat Covid-19 ini. Itu terjadi di negara kita ada banyak sektor usaha kecil yang menjadi support utama perekonomian kita. Andai kita seperti negara maju yang semuanya pengusaha makro maka terbayangkan dampaknya, kalau kata bos ku semakin besar periuk nya maka akan semakin besar pula keraknya.

"lebih dari separuh (54%) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas (89%) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. Pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%)"





0 Komentar

Komen ya biar aku tahu kamu mampir